Daerah Kamis, 30 Juni 2022 | 13:06

Persyaratan Pendaftaran Ulang PPDB Makassar 2022 Usai Lolos Jalur Zonasi

Lihat Foto Persyaratan Pendaftaran Ulang PPDB Makassar 2022 Usai Lolos Jalur Zonasi PPDB Online. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Hasil seleksi PPDB Makassar 2022 untuk jenjang SD/SMP telah untuk jalur zonasi telah diumumkan. Selanjutnya peserta yang lulus diwajibkan untuk daftar ulang di sekolah yang telah dilulusi.

Pendaftaran dilakukan secara luring di sekolah masing-masing mulai 29 Juni-2 Juli 2022.  

"Siswa yang dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang di sekolah dengan membawa dokumen yang pernah di-upload pada saat pendaftaran (online)," tutur Kepala Disdik Makassar Muhyiddin, Rabu 29 Juni 2022.

Muhyiddin berharap agar seluruh siswa yang lulus tidak menyia-nyiakan waktu untuk segera melakukan proses pendaftaran ulang.

Ia bersama pihaknya juga akan berusaha untuk memastikan semua peserta yang lulus melakukan daftar ulang.

"Kalau dia lulus tapi tidak mendaftar, kita juga akan pastikan di mana itu anak. Kita tetap usahakan bagaimana caranya dihubungi," paparnya.

Muhyiddin ingin agar seluruh kursi untuk jalur zonasi semuanya terpenuhi agar semua anak dapat sekolah. 

"Kita harus pastikan, jangan sampai terputus. Kita mau pastikan semua anak ini tertampung semua," tegas Muhyiddin.

Jika peserta didik tidak melakukan daftar ulang sampai tenggat waktu yang diberikan, maka peserta didik tersebut dinyatakan gugur dan kursinya berpotensi untuk diambil orang lain.

"Otomatis gugur (jika tidak daftar ulang), dan otomatis terbuka peluang bagi calon yang lain untuk mengisi," pungkasnya.

Berikut ketentuan daftar ulang yang perlu diperhatikan:

Link Hasil PPDB Makassar dan Jadwal Daftar Ulang

- Link pengumuman: https://ppdb.makassarkota.go.id/

- Pendaftaran Ulang: 29 Juni-2 Juli 2022

- Waktu: 08.00-17.00 WITA (Luring)

- Lokasi: Sekolah yang telah dilulusi

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Makassar Jenjang SD

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah secara luring;

2. Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;

3. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya;

4. Panitia PPDB Sekolah selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik ke dalam Dapodik sekolah paling lambat 31 September 2022.

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Makassar Jenjang SMP 

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah secara luring;

2. Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;

3. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya