Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Indonesia akan mencatat sejarah baru dalam tata cara pelantikan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan ini, yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah tanpa sengketa, disebut sebagai langkah pertama dalam sejarah pelantikan kepala daerah di Indonesia.
"Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi telah disepakati akan dilakukan pada 6 Februari secara serentak oleh Presiden. Ini adalah amanah dari Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Tito seusai rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam pernyataannya, Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dilakukan oleh gubernur kini akan dilaksanakan langsung oleh Presiden.
Kebijakan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Pilkada Serentak, yang diatur dalam UU Pilkada.
"Semua kepala daerah dilantik pada hari yang sama oleh Presiden, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dilantik. Namun, bupati dan wali kota dari DIY tetap dilantik di Jakarta," jelas Tito.
Tito menegaskan, pelantikan serentak ini merupakan implementasi dari Pasal 164B UU Pilkada, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak.
UU ini, yang disahkan pada 2016, disebut Tito sebagai dasar hukum yang jelas, dan ia mengingatkan bahwa UU tersebut lahir sebelum ia dan Presiden Prabowo menjabat.
"Ini adalah langkah besar dalam sejarah kita. Untuk pertama kalinya, kepala daerah dari berbagai wilayah dilantik serentak oleh Presiden," tambahnya.
Selain pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pada 6 Februari, Tito juga menyebutkan bahwa kepala daerah yang terlibat sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi akan dilantik setelah ada putusan dari MK.
"Proses ini memastikan semua kepala daerah dilantik dengan menghormati proses hukum dan sesuai amanat undang-undang," katanya.[]