Daerah Rabu, 27 Juli 2022 | 19:07

Pertamina Menunggu Putusan Inkracht untuk Stop Suplai BBM SPBU di Mamuju

Lihat Foto Pertamina Menunggu Putusan Inkracht untuk Stop Suplai BBM SPBU di Mamuju SPBU milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Pihak pertamina masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melakukan pemutusan hubungan usaha dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut disampaikan Senior Communication Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.

Taufiq mengungkapkan, pihaknya masih akan menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andi Dody Hermawan, itu selama belum ada putusan inkracht.

"Dalam perjanjian kita dengan pihak SPBU, itu sampai dengan ada putusan inkracht, baru kita bisa lakukan apa yang dicantumkan dalam perjanjian itu berupa pemutusan hubungan usaha apabila memang terbukti," kata Taufiq.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya tidak langsung memutuskan suplai BBM lantaran pertimbangan kebutuhan masyarakat.

"Kita juga memperhatikan masyarakat yang selama ini dilayani oleh SPBU tersebut. Jadi, tidak serta merta kita langsung stop penyalurannya," katanya.

Meski pun demikian, kata Taufiq, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sementara berlangsung.

"Apabila nanti dari kejaksaan dan pengadilan menyegel untuk proses penyelidikan berdasarkan putusan hukum, kami tentu akan menyetop penyaluran BBM ke SPBU tersebut," kata Taufiq.

Dengan catatan, apabila sudah ada putusan inkracht, atau misalnya SPBU tersebut dalam penyidikan perlu dinonaktifkan dulu.

"Maka kita menghormati proses hukum yang berlaku. Bahkan, kami siap dimintai keterangan untuk membantu proses hukum yang sementara berjalan," katanya.

Untuk diketahui, sampai saat ini, pihak pertamina masih menyuplai BBM ke SPBU di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, meski Kejati Sulbar telah menetapkan tiga tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung dalam pembangunan SPBU tersebut, termasuk Andi Dody Hermawan sebagai pemilik SPBU. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya