News Senin, 08 Desember 2025 | 10:12

Pesantren Ekologi Al-Mizan dan LBM PWNU Jabar Rumuskan Fikih Lingkungan: Negara Wajib Perketat Pengawasan

Lihat Foto Pesantren Ekologi Al-Mizan dan LBM PWNU Jabar Rumuskan Fikih Lingkungan: Negara Wajib Perketat Pengawasan KH. Maman Imanulhaq. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat bersama Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya menggelar Bahtsul Masail Fikih Ekologi dalam rangka Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan, Minggu, 7 Desember 2025. 

Forum ini menghasilkan putusan penting bahwa eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang terbukti merusak lingkungan dihukumi haram dan wajib dihentikan.

Kegiatan yang dipusatkan di Pesantren Ekologi Al-Mizan tersebut membahas meningkatnya pencemaran lingkungan akibat industrialisasi dan pemanfaatan SDA secara tidak terkendali.

LBM PWNU Jabar menegaskan bahwa kondisi ekologis Indonesia telah memasuki fase darurat sehingga memerlukan pandangan fikih yang lebih tegas untuk melindungi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam.

“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan, tetapi ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, atau ancaman keselamatan manusia, hukumnya haram,” ujar Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat, KH. Ubaedillah Harits, M.Pd, dalam forum tersebut.

Fenomena banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga pencemaran sungai menjadi sorotan utama para ulama.

LBM PWNU menilai eksploitasi berlebihan merupakan pelanggaran etika pemanfaatan alam dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.

Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat, KH. Ahmad Yazid Fattah, menegaskan bahwa fikih sejak awal telah menempatkan lingkungan sebagai amanah yang wajib dijaga.

“Fikih itu bicara kemaslahatan. Kalau pengelolaan SDA merusak, maka bukan hanya dihentikan, tapi juga ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Melalui bahtsul masail tersebut, LBM PWNU Jabar merumuskan tiga ketentuan teknis penting terkait tata kelola SDA:

1. Eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram dan bertentangan dengan kewajiban taat regulasi negara.

2. Pemerintah wajib memperketat perizinan dan pengawasan AMDAL secara berkala.

3. Pemegang izin eksploitasi SDA wajib melakukan mitigasi, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.

Forum yang dihadiri 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat ini juga mendorong kolaborasi pesantren, pemerintah, dan industri dalam penyusunan kebijakan ekologis yang berkeadilan.

Pesantren Ekologi Al-Mizan selaku tuan rumah menegaskan komitmen untuk terus menjadi ruang gerak gerakan hijau di lingkungan pesantren.

Mereka menekankan bahwa isu lingkungan bukan lagi isu masa depan, melainkan persoalan mendesak yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Acara ini menghadirkan para mushohih dan perumus dari sejumlah daerah, dengan moderasi KH. Muthiullah Hib, Lc., ME dan notulen oleh Ust. Nurkholis, S.Farm. Para narasumber di antaranya: KH. Ubaedillah Harits, M.Pd; KH. Zainal Mufid S.Sos, M.Pd; KH. Juhadi Muhammad, SH; KH. Ahmad Yazid Fattah; KH. Khozinatul Asror; dan KH. Ahmad Muthohar, M.Pd.

Tim perumus yang terlibat meliputi KH. M.N.A. Syamil Mumtaz, M.Pd; Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, SH., M.F.U; Kiai Abdul Hamid, M.Pd; Ny. Hj. Ninih Khoeriyah; KH. Agan Sugandi; serta Kiai Rifqi Ahmad Husaeri, M.Ag.

Hasil bahtsul masail ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam merumuskan langkah penyelamatan lingkungan yang sesuai syariat dan berpihak pada kelestarian alam.

Pesantren Ekologi Al-Mizan menyatakan akan terus bersinergi dengan LBM PWNU Jabar dalam memperkuat fikih ekologis dan gerakan peradaban hijau di Indonesia.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya