Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut sudah berbicara dengan Presiden Jokowi terkait pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
"Saya sudah berbicara dengan Presiden. Undang-undang mengatur secara rinci dan detail mengenai hal ini," kata Pramono dalam konferensi pers di RSUD Tarakan di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ia menuturkan, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, dijelaskan bahwa yang wajib mundur dari jabatannya yakni TNI, Polri, dan ASN.
Aturan itu, sambungnya, berbeda jika diberlakukan kepada pejabat negara lantaran tergantung keinginan masing-masing.
Kendati demikian, dia mengklaim sudah berkali-kali meminta mundur namun semua tergantung persetujuan dari Presiden Jokowi.
"Saya sebenarnya secara pribadi sudah berkali-kali ingin mengajukan mundur," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia memilih untuk bekerja secara profesional dengan memilih bekerja di luar jam kantor.
"Saya tidak akan menggunakan waktu bekerja untuk sebagai Menteri Sekretaris Kabinet," tutur Pramono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut Pramono Anung belum menyampaikan keinginannya mundur dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2024.
"Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.[]