Daerah Minggu, 06 Maret 2022 | 15:03

Pilkades Abdya Kembali Gaduh, Masih Gegara Gugurkan Calon

Lihat Foto Pilkades Abdya Kembali Gaduh, Masih Gegara Gugurkan Calon Iskandar saat melapor kepada Yara Abdya. (Foto: Opsi/Syamsurizal)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali gaduh. Pencoretan calon masih menjadi dalang utama kegaduhan.

Terasa belum lupa gaduh pertama yakni pasca pencoretan seorang bakal calon di Desa Panto Cut Kecamatan Kuala Batee karena faktor beberapa dugaan.

Masalah ini kemudian memicu pendukung bakal calon melayangkan protes sebanyak dua kali. Kemudian, tim pemerintah setempat atas perintah bupati terjun langsung ke lokasi hingga diputuskan balon yang dicoret kembali ditetapkan sebagai calon.

Usai masalah itu, kemudian Pilkades mulai adem dan nyaman. Tahapan demi tahapan jelang pencoblosan yang dijadwalkan akan berlangsung di pertengahan Maret 2022 ini dilaksanakan di desa-desa.

Euforia Pilkades terasa seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja di Kabupaten Abdya. Bisa dilihat, para calon tidak sungkan memasang baliho berukuran besar dan sedang di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat warga.

Namun, sepertinya gejolak mulai timbul lagi jelang hari pencobolasan. Iskandar, salah satu calon digugurkan. Dia dihapus dari daftar calon Kades Desa Geulanggang Gajah atas surat camat setempat.

Surat yang dilayangkan camat kepada Panitian Pemilihan Keucik (P2K) setidaknya telah membuat P2K bentukan pertama di desa itu ram-rame mundur, karena tidak berani menjalankan perintah camat seperti dalam surat.

Kemudian, tidak butuh lama. Tuha Peu desa itu kembali membentuk P2K baru dan Iskandar yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon bernomor urut 3 langsung dicoret dari daftar calon, alasanya karena Islandar pernah di vonis penjara.

Iskandar, tidak diam saja atas keputusan itu. Dia yang merasa dizalimi melapor ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Abdya pada, Sabtu 5 Maret 2022. Iskandar meminta bantuan hukum atas apa yang diterimanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iskandar, salah satu calon Kepala Desa (Kades) Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa terzalimi atas keputusan camat setempat yang meminta P2K untuk mengugurkannya dari Calon.

"Dari sejak pendaftaran saya lolos, hingga kemudian ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keucik (P2K). Namun, tiba-tiba datang surat camat untuk mencoret saya, inikah aneh, tentu saya tidak bisa terima," kata Iskandar, Sabtu, 5 Maret 2022.

Sementara Ketua Yara Abdya mengatakan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, berjanji bakal membongkar nama-nama calon Kepala Desa (Kades) yang bermasalah dengan hukum di Pilkades kabupaten itu.

Hal itu ditegaskannya menyusul adanya warga yang mengadu kepadanya atau meminta bantuan hukum Yara lantaran dicoret dari bursa calon karena camat beranggapan kliennya itu tidak memenuhi syarat atau karena pernah divonis penjara.

"Kita sudah mempelajari dasar Camat Kuala Batee memerintahkan P2K untuk mencoret klien kita, dan dasarnya tidak kuat, hal ini karena tela`ah Qanun Aceh tentang hukum seseorang divonis masih simpang siur," kata Ketua Yara Abdya, Suhaimi, Sabtu 5 Maret 2022 di kantornya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya