Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Wandy Tuturoong
Wandy menyebut masa jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama oleh Presiden RI.
Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.
Baca juga: KSP: Otorita IKN Bisa Langsung Kerja Setelah Dilantik Presiden Jokowi
"Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Saat disinggung soal penunjukan Bambang Susantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono merupakan paket komplet.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono Setingkat Menteri
"Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplet," kata Wandy.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. []