News Sabtu, 25 Desember 2021 | 14:12

Pimpinan DPR Akan Proses Surpres Revisi UU ITE pada Masa Sidang III

Lihat Foto Pimpinan DPR Akan Proses Surpres Revisi UU ITE pada Masa Sidang III Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR memproses Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Masa Sidang III pada 11 Januari 2022.

"Surpres tentang revisi UU ITE datang di DPR pada tanggal 16 Desember 2021 pada saat penutupan Masa Sidang II sehingga baru akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada masa sidang depan," kata Dasco kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Opsi, Sabtu, 25 Desember 2021.

Dia mengatakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas telah ditetapkan DPR dan pemerintah telah memiliki prioritas sesuai dengan urutan.

Karena itu, menurut dia, DPR RI akan segera memproses revisi UU ITE dengan urutan yang telah disusun.

"Kami akan segera proses sesuai dengan urutan yang ada dan akan diselesaikan sesuai dengan matrik yang akan disusun DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR.

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya