News Selasa, 25 Januari 2022 | 14:01

Pimpinan Komisi III DPR RI Desak Kapolri Berantas Mafia Tanah!

Lihat Foto Pimpinan Komisi III DPR RI Desak Kapolri Berantas Mafia Tanah! Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri di Gedung Nusantara II , Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. (Foto: Jaka/nvl)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberantas mafia tanah.

Pengakuannya, Komisi III DPR RI rutin mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya mafia tanah di seluruh provinsi yang dikunjungi.

Karena itu, Adies meminta terobosan atau ketegasan dari pihak kepolisian dalam penanganan mafia tanah di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Adies dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022 kemarin.

"Khususnya laporan dari Sentul, Bojongkoneng. Itu ada satu pengembang yang sudah seperti negara di dalam negara yang sangat berkuasa di sana. Sehingga warga di sana merasa tertindas terkait masalah tanah. Polda besar yang lain seperti DKI, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Medan, Sulawesi dan lain sudah berjalan dengan baik," kata Adies Kadir seperti dikutip Opsi.ID, Selasa, 25 Januari 2022.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa saat ini pelaku mafia tanah tidak hanya berasal dari sesama WNI, tetapi juga WNA.

Hal itu terbukti dengan adanya laporan dari warga atas nama Nawawi kepada dirinya.

Dia menuturkan, Nawawi mengatakan bahwa terdapat WNA berkewarganegaraan Malaysia yang diduga menjadi mafia tanah. Mafia tanah tersebut mencaplok tanah warga di Tarakan, Kalimantan Utara.

"Dia (mafia tanah) pemegang paspor Malaysia dengan nomor paspor A-5018647. Bahkan, bukan tanah Pak Nawawi saja, tapi tanah masyarakat di sekitar sana banyak yang dirampas," ujar Pangeran.

Atas dasar itu, warga atas nama Nawawi telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan pada 7 Oktober 2015.

Namun, tambah Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini, sudah empat Kapolres dan enam Kasat Reskrim berganti di Polres Tarakan, tidak pernah ada kejelasan mengenai kasus tersebut, baik diproses tindak lanjut maupun dilakukan penghentian penyidikan (SP3).

Bahkan, WNA berkewarganegaraan Malaysia tersebut mengambil tanah warga lagi seluas 7 hektar dengan surat garap palsu. Dengan cara, mengajukan izin lokasi ke pihak Pemkot Tarakan, sehingga dilaporkan lagi ke polisi pada November 2016.

"Anehnya, setelah dicabut mereka mengajukan kembali dengan nama perusahaan baru melalui PT Cenderawasih Bumi Indah. Jadi, saya mohon mafia tanah ini bisa di tindak pak Kapolri," ucap Pangeran.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya