News Senin, 09 Oktober 2023 | 15:10

Pimpinan KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Mahfud: Selesaikan dengan Benar

Lihat Foto Pimpinan KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Mahfud: Selesaikan dengan Benar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diselesaikan dengan benar dan baik.

Pimpinan KPK diduga melakukan tindak pidana pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Imbauan itu disampaikannya usai konferensi pers soal rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya) agar ini selesai dengan benar dan baik," kata Mahfud MD.

Ia mengungkapkan, KPK dan Polda Metro Jaya sudah memiliki prosedur-prosedur untuk menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.

"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda (Metro Jaya), saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk cermat dan hati-hati menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pemerasan pimpinan KPK itu.

Tak hanya itu, Kapolri juga mempersilakan pihak-pihak atau lembaga lain yang ingin mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya