Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah menjadi usul inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap 3 RUU pembentukan provinsi tersebut.
Dari 9 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang membacakan pandangan fraksinya secara langsung. Sementara selebihnya menyerahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi usul DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku Pimpinan Rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Secara bersamaan, seluruh anggota DPR RI yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna menyatakan persetujuannya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.[]