Daerah Rabu, 09 November 2022 | 14:11

Pisau Milik Kuat Ma'ruf yang Diduga untuk Ancam Brigadir J Diperlihatkan di Persidangan

Lihat Foto Pisau Milik Kuat Ma'ruf yang Diduga untuk Ancam Brigadir J Diperlihatkan di Persidangan Pisau yang dibawa Kuat Ma'ruf untuk menghabisi Yosua. (Foto: Opsi/st)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Akhirnya pisau milik terdakwa Kuat Ma`ruf diperlihatkan di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pisau milik terdakwa Kuat Ma`ruf diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 November 2022.

Dalam persidangan, Kuat Ma`ruf disebut menyerahkan pisau kepada salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Prayogi Iktara Wikaton yang hadir sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J

Prayogi Iktara Wikaton pun mengakui jika pisau tersebut dititipkan dari Kuat Ma`ruf usai Brigadir J tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 21.00 WIB.

Prayogi Iktara Wikaton jelaskan jika pisau yang dititipkan Kuat Ma`ruf berbentuk seperti pisau dapur.

"Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," ucap Yogi dalam sidang Kuat dan Ricy Rizal pada Rabu, 9 November 2022.

Yogi menceritakan jika Kuat Ma`ruf menitipkan dua pisau untuk menaruhnya ke dapur.

"Seingat saya ada dua bilah pisau. Dititipin saat gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudia menyerahkan ke saya, terus bilang `tolong om titip ditaruh di dapur," ungkap Yogi.

Yogi pun langsung menaruh pisau itu ke dapur. Kuat menitipkan itu saat dibawa polisi untuk diperiksa saat kejadian Yosua meninggal.

"Pisau saya taruh dapur. Saya kurang tahu Kuat ke mana setelah itu, tapi kayaknya mau diperiksa, karena sama bang Ricky Rizal," jelas Yogi.

Jaksa penuntut umum pun menunjukan dua pisau dapur dalam ruang sidang.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Fakta itu diungkapkan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

"Kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, dilansir Antara.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma`ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

"Posisi terdakwa Kuat Ma`ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut Kuat Ma`ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

"Dengan berkata: `Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu`," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.


Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma`ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya