Cirebon - Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bagi warga yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Termasuk coklit Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi dan keluarga di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat 5 Juli 2024.
Coklit menjadi tahapan penting yang dilaksanakan oleh KPU guna pemutakhiran data sehingga pada waktunya dapat menyalurkan hak pilih.
"Jadi hari ini didatangi oleh KPU bersama Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan coklit," ujar Pj Wali Kota didampingi istri, NR Madyawati.
Dari hasil proses verifikasi, Pj Wali Kota tercatat di TPS 20 Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Bersama dengan istri, dan ketiga putra-putrinya.
"Tadi sudah dilakukan proses verifikasi, pencocokan dan penelitian. Saya tercatat di TPS 20 Kelurahan Drajat, ada 3 Kartu Keluarga yang terdiri dari 5 pemilih," jelas Pj Wali Kota.
Menurut Pj Wali Kota, selama pelaksanaan coklit ini, Pantarlih akan melakukan tugasnya ke rumah warga. Ia berharap masyarakat proaktif menerima Pantarlih.
"Kami berharap masyarakat proaktif menerima Pantarlih yang datang untuk menjamin tingkat partisipasi dan terdaftar sebagai pemilih tetap yang akan menyalurkan hak politik dalam Pilkada nanti," harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, coklit sudah dilaksanakan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli mendatang. Ia mengatakan, progres dari proses coklit mencapai angka 85 persen.
"Target verifikasi pencocokan data pemilih selesai di minggu ini. Alhamdulillah tadi coklit di keluarga Pak Pj Wali Kota sudah dilakukan dan disambut dengan baik. Selama ini, coklit juga berjalan dengan baik berkat dukungan masyarakat, RT, RW, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Mardeko menjelaskan, setelah tahapan coklit oleh pantarlih, maka selanjutnya PPS akan melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil pemutakhiran yang akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, tingkat PPK, hingga kemudian ditetapkan sebagai DPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
"Jika ada perbaikan atau masukan, maka data tersebut masuk pada tahapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) setelah itu baru Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya. []