News Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:01

PKB Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Cak Imin: Seandainya Diputuskan Empat Tahun Sebelum Pemilu

Lihat Foto PKB Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Cak Imin: Seandainya Diputuskan Empat Tahun Sebelum Pemilu Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024. 

Sebaliknya, jika kemudian sistem proporsional tertutup saat ini dijalankan maka akan bisa menghambat proses pemilu yang sudah berjalan.

Hal itu dikatakannya dalam pidato politiknya pada pembukaan Ijtima Ulama Nusantara di Hotel Millenium, Jakarta pada Jumat, 13 Januari 2023.

Menurutnya, PKB tetap mendukung pemilu sesuai jadwal yang telah diputuskan pada 14 Februari 2024.

Pihaknya kata Cak Imin memohonkan dukungan agar kepastian Pemilu 2024 berjalan dengan baik termasuk dengan sistem.

"PKB dalam pemilu pada dasarnya tetap berpegang pada sistem proporsional terbuka," katanya.

Soal wacana proporsional tertutup menurut dia, seandainya diputuskan empat tahun sebelum pemilu barangkali PKB akan mendukung.

"Tetapi kalau proporsional tertutup dijalankan atau diputuskan satu tahun menjelang pemilu, bisa menghambat proses yang sudah berjalan," terangnya.

Itu sebabnya kata dia, pihaknya berharap kepada seluruh pelaksana pemilu konsisten melaksanakan pemilu sesuai jadwal dan undang-undang yang ada saat ini.

Dalam pembukaan Ijtima Ulama Nusantara, hadir Wakil Presiden KH Maruf Amin sekaligus membuka kegiatan PKB tersebut yang akan digelar sejak 13-15 Januari 2024 mendatang. 

Baca juga:

MAKI Dukung Ketua KPK Usut Skandal "Kardus Durian" Cak Imin

Selain PKB, ada tujuh parpol lainnya yang juga menolak wacana proporsional tertutup ini, yakni Partai Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra, PKS, NasDem, dan PPP.

Sedangkan PDIP melalui Sekjen Hasto Kristiyanto dalam keterangan media menegaskan sikap partainya mendukung dilakukannya sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.

Hasto berkilah, hal itu didasari pada kajian yang ilmiah dan matang terhadap sistem proporsional terbuka yang dijalankan selama ini. 

Baca juga:

Ketum PKB Cak Imin, Tokoh Politik Paling Disukai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan pers pada 11 Januari 2023 di Jakarta menegaskan sikap partainya mendukung proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.

Pihaknya meminta hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang tengah menerima gugatan judicial review atau uji materi terkait sistem ini meminta bersikap konsisten dengan putusan nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, yaitu mempertahankan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Pihaknya kata Doli, bersama tujuh partai lainnya bahkan siap menjadi pihak dalam persidangan yang akan digelar MK.

Adapun pihak yang menguji materi sistem proporsional terbuka ke MK sebanyak enam orang, di antaranya termasuk kader PDIP.

Mereka mengajukan uji materi pada 16 November 2022 lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Mereka diantaranya adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Pemohon I terungkap merupakan pengurus PDIP di Kabupaten Banyuwangi, dan Pemohon II Yuwono Pintadi kader Partai Nasdem.

Dukungan uji materi UU Pemilu secara khusus tentang sistem proporsional terbuka ini datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. 

Dia mendukung Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Untuk itu dia berkenan menjadi pihak dalam sidang yang akan dilakukan MK. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya