News Rabu, 06 April 2022 | 15:04

PKS Dukung Vonis Mati Pelaku Kekerasan Seksual, Tapi Tolak RUU TPKS Jadi UU

Lihat Foto PKS Dukung Vonis Mati Pelaku Kekerasan Seksual, Tapi Tolak RUU TPKS Jadi UU Juru Bicara Fraksi PKS di DPR RI Al Muzzammil Yusuf. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi UU. Meski mendukung sepenuhnya penerapan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Fraksi PKS melalui juru bicaranya Al Muzzammil Yusuf saat membacakan pemandangan umum fraksinya di rapat Baleg DPR RI dalam proses pengambilan keputusan yang juga dihadiri perwakilan pemerintah, Rabu, 6 April 2022.

Di awal membacakan pandangan fraksi, Muzzammil mengatakan, menyikapi hasil Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU TPKS oleh Panja Baleg bersama pemerintah, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan. 

"Fraksi PKS mengutuk keras dan menolak segala kejahatan seksual. Mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana, termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual," kata Muzzammil.

"Serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual," katanya. 

Baca juga: 

PDIP di DPR Setuju RUU TPKS Disahkan Menjadi UU, Dibarengi Sejumlah Catatan

Fraksi PKS lanjut Muzzammil, sangat menaruh perhatian terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual yang meliputi layanan pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi korban, serta pemulihan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban.

"Hal ini dibuktikan di mana PKS memiliki lembaga khusus, yakni Rumah Keluarga Indonesia dengan 1.000 konsultan, yang fokus memberikan advokasi, perlindungan, dan konsultasi yang berkaitan dengan kejahatan seksual yang menyebar di seluruh Indonesia, bahkan jauh sebelum RUU TKS dibahas," terangnya.

Di sisi lain, sambung Muzzammil, Fraksi PKS prihatin dengan semakin maraknya tindakan perzinahan, gaya hidup seks bebas, serta perilaku penyimpangan seksual.

Baca juga:

DPR Upayakan RUU TPKS Disahkan Dalam Waktu Dekat

Sejak awal pembahasan RUU TPKS, Fraksi PKS mengusulkan secara lengkap jenis-jenis tindak pidana kesusilaan, yaitu segala tindak pidana kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual. Sehingga pembahasan RUU TPKS tidak menggunakan satu paradigma, yaitu kekerasan seksual saja.

Berdasarkan catatan-catatan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh fraksi ini, kemudian menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU.

"Menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU sebelum didahului adanya pengesahan RUU KUHP dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan, yang meliputi bentuk kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual," tegas Muzzammil.

Sebelumnya, beberapa fraksi yang menyetujui RUU TPKS untuk dibawa dalam sidang paripurna agar disahkan sebagai UU, ada PDIP, Golkar dan PPP. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya