News Kamis, 31 Maret 2022 | 14:03

PKS Usulkan Pemidanaan Keluarga yang Tak Melaporkan Penyalah Guna Narkotika

Lihat Foto PKS Usulkan Pemidanaan Keluarga yang Tak Melaporkan Penyalah Guna Narkotika Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Fraksi PKS di Komisi III DPR RI menyetujui perubahan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN RB, Kamis, 31 Maret 2022. 

Fraksi ini di antaranya mengusulkan dilakukan pemidanaan bagi keluarga yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika, seperti disampaikan juru bicara fraksi Adang Daradjatun.

Adang mengatakan, dalam rangka menghindari potensi-potensi moral hazard oleh aparat penegak hukum terdapat beberapa substansi dalam RUU Narkotika yang masih perlu disempurnakan. 

Beberapa substansi dimaksud, baik yang perlu diubah atau ditambah dengan substansi pasal baru, yakni pelembagaan tim asesmen terpadu menjadi suatu pasal tersendiri.

Baca juga: Setuju Revisi UU Narkotika, PKS Minta Ancaman Pidana Bandar Narkotika Diperberat

Kedua, memberikan ruang kepada korban untuk diberikan hak mengajukan permohonan asesmen.  

Ketiga, ketentuan dalam UU Narkotika perlu mempertimbangkan secara khusus yang bersifat afirmatif action sehubungan dengan pembiayaan rehabilitasi bagi korban atau pecandu narkotika yang berasal dari kelompok ekonomi lemah.

"Empat, pemidanaan bagi keluarga yang tidak melaporkan penyalah guna atau pecandu narkotika," kata Adang saat membacakan pandangan fraksinya.

Kelima, pedoman penyusunan NSPK atau norma standar prosedur dan kriteria. Keenam, jangka waktu penyampaian sampel penetapan barang sitaan. 

Dan ketujuh, ketentuan pasal-pasal karet dalam RUU Narkotika perlu direformulasi dengan unsur-unsur pasalnya, sehingga dapat mempermudah penegak hukum dalam membedakan penerapan delik narkotika antara pecandu, korban, penyalah guna, dan bandar narkotika. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya