Hukum Kamis, 02 November 2023 | 06:11

Plate Tak akan Gunakan Alasan Politik untuk Membela Diri dari Jeratan Kasus BTS 4G

Lihat Foto Plate Tak akan Gunakan Alasan Politik untuk Membela Diri dari Jeratan Kasus BTS 4G Jhonny G Plate. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan pledoi (nota pembelaan), Rabu 1 November 2023.

Dalam pledoinya dia tak akan menggunakan alasan-alasan politik untuk membela dirinya dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal itu ditegaskan Plate usai dituntut 15 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Plate menegaskan, dirinya tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dia juga akan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ini.

"Saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum. Saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum," ujarnya.

"Sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," tegas politikus Nasdem itu.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.

Jaksa menegaskan, Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menegaskan, Plate terbukti melakukan tindak pinda korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya