Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus narkoba eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa pada Kamis, 2 Februari 2023.
Sidang digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja. Sidang dimulai pukul 13:00 WIB dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum atau JPU.
Teddy Minahasa beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, ditangkap terkait kasus narkoba.
Semula Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Mei 2022. Polisi menyita 41,4 kilogram sabu dalam kasus ini.
Polres Bukittinggi lalu memusnahkan barang bukti. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
Doddy dan Teddy mengganti barang bukti tersebut dengan tawas.
Doddy mengaku mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.
Kemudian, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin, 10 Oktober 2022 malam.
Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Polisi mengembangkan dan menangkap AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD.
Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol.
Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Awalnya ditangkap Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.
Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama A dan ditemukan barang bukti 1 Kg sabu.
Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 Kg sabu.
D mengaku menggunakan A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 Kg sabu dari Sumbar.
Teddy dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. []