Jakarta - Kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (Poktan AEAB) meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) lebih objektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang diduga diserobot mafia tanah di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sekretaris AEAB, Rembah Keliat didampingi tim kuasa hukum Swangro Lumban Batu, meminta Polda Sumut mengeluarkan pihak PT Limas dari lahan seluas 30 hektar yang hingga saat ini masih sengketa tersebut.
"Masyarakat kelompok tani Durin Tonggal meminta pihak dari PT Linmas atau Yahmun dan kawan-kawan segera dikeluarkan dari lahan. Karena kita berpikir itu masih sengketa, seharusnya siapapun tidak boleh masuk ke dalam sengketa," kata Rembah meneruskan keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022.
Dia menegaskan, dalam kasus ini seharusnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersifat objektif.
"Seharusnya Poldasu terkhusus Ditreskrimum harus obyektif dan tidak boleh berpihak kepada pengembang atau PT Linmas," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Polda Sumut juga harus memanggil kedua belah pihak untuk membahas persoalan tersebut, bukan justru menyudutkan Kelompok Tani AEAB.
Mereka berharap, dalam waktu dekat Polda Sumut mengagendakan pertemuan Kelompok Tani AEAB dengan PT Limas.
"Poldasu terkhusus Dirkrimum harus sama menengahi agar persoalan ini selesai agar dipertemukan dengan Kelompok Tani Durin Tonggal dan PT Limas dalam terdekat, kalau bisa waktu satu minggu ini," tuturnya.
Sebab, persoalan ini kata dia, persoalan ini sudah dilaporkan sejak setahun lalu. Namun, hingga kini Polda Sumut belum juga mampu menyelesaikan sengketa lahan itu.
"Karena kita masyarakat juga tidak mau disalahkan hanya satu pihak saja. Sudah memasuki satu tahun, tapi belum ada kejelasan terkait kasus ini," kata dia.
"Jika tidak ada kejelasan dari pihak PT. Linmas, maka kami kelompok tani Durin Tonggal akan memasuki lapangan dan mengelola kembali lahan 30 ha," ujarnya menambahkan.
Rembah menuturkan, pada Senin, 7 Februari 2022 kemarin, pihaknya diundang untuk melakukan pertemuan di ruangan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumut.
Pertemuan itu, diwakilkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho. Namun, pada pertemuan itu Polda Sumut tidak menghadirkan perwakilan pengembang PT Limas yang disebut-sebut telah menyerobot lahan yang dikelola kelompok tani dari tahun 1998 tersebut.
"Seharusnya pihak Poldasu khususnya Ditreskrimum jangan hanya memanggil kelompok tani saja, seharusnya kedua belah pihak harus dipanggil juga. Polisi itu harus objektif dan berdiri di semua kalangan, jangan hanya pengembang saja dianakemaskan," ucap Rembah Keliat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Centre, Imanta Ginting meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengindahkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perintah itu adalah terkait instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah. Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Pasalnya, hingga kini Polda Sumut tak kunjung menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan milik kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) oleh mafia tanah di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lantas Imanta menilai bahwa Polda Sumut sudah membangkang atas perintah Kapolri Listyo Sigit yang concern memberantas mafia tanah.
"Ini bukan soal memalukan atau tidak, tapi sudah mengarah pada pembangkangan tugas atau tidak mengindahkan perintah atasan (Kapolri). Jika perlu bilamana ada oknum polisi yang kurang concern pada persoalan ini silahkan di Propam-kan. Karena persoalan mafia tanah ini sudah menjadi concern Kapolri atas perintah Presiden," kata Imanta dihubungi, Sabtu, 28 Agustus 2021.
"Bahwa sudah ada jelas dilakukan tindak pidana, tapi kenapa masih diamkan? Ini perlu jadi perhatian," ujarnya menambahkan.[]