Daerah Jum'at, 06 Mei 2022 | 10:05

Polantas Gadungan di Medan Ditangkap, Pasang Tarif Rp 50 Ribu Sekali Tilang

Lihat Foto Polantas Gadungan di Medan Ditangkap, Pasang Tarif Rp 50 Ribu Sekali Tilang Petugas mengamankan polisi lalu lintas gadungan yang kerap memintai uang damai Rp 50 ribu dari pengendara. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Seorang pria yang berpura-pura sebagai polisi lalu lintas atau gadungan, ditangkap oleh personel Polsek Delitua, Polrestabes Medan pada Selasa 3 Mei 2022.

Pelaku berinisial DAS, ditangkap di kawasan fly over Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatra Utara.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma dalam keterangannya, Jumat 6 Mei 2022  mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat DAS melintas memakai seragam seolah-olah sebagai polisi lalu lintas.

"Saat bersamaan, personel kita melihat DAS. Merasa ada keganjilan, personel lalu melakukan pemeriksaan dan menggeledah yang bersangkutan," kata Dedy Dharma.

Dari DAS, didapati sebuah tas yang berisi 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB.

"Motifnya masih didalami. Tapi dari pengakuannya, sudah beraksi selama setahun menilang pengendara secara ilegal di kawasan Medan Area, dan memintai uang dari pengendara sebesar Rp 50 ribu untuk sekali tilang," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya