Banda Aceh - Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang cukup besar.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan dua terduga pelaku, yakni MY alias S dan MR, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 189 kilogram narkoba jenis sabu dan 38.850 butir pil ekstasi.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar membenarkan penangkapan itu. Katanya, pengungkap narkoba asal Malaysia itu berawal dari informasi masyarakat terkait akan masuknya bahan berbahaya dalam jumlah besar melalui jalur laut.
"Keduanya berperan sebagai penjemput sabu-sabu dari kapal asing di tengah laut perairan Selat Malaka. kemudian membawa ke perairan Aceh Utara dan berhasil ditangkap," kata Ahmad Haydar, saat menggelar barang bukti di Banda Aceh, Selasa, 8 Maret 2022.
"Penangkapan itu dilakukan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis 24 Februari 2022," sambungnya.
Kapolda menyebut, dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu. Untuk pekerjaan itu keduanya diberi upah sebesar Rp 20 juta. MR dan MY juga mengaku membawa narkoba atas suruhan HR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur laut di Selat Malaka. Kemudian, membawa ke daratan Aceh dengan menggunakan mobil.
"Sangat banyak jiwa yang terselamatkan atas pengungkapan ini. Setidaknya ada 983.850 jiwa generasi Indonesia," ucap Irjen Ahmad Haydar.[]