Daerah Selasa, 06 September 2022 | 13:09

Polda Aceh Periksa Panitia Pelaksana Persiraja Kontra PSMS Medan

Lihat Foto Polda Aceh Periksa Panitia Pelaksana Persiraja Kontra PSMS Medan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto:Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Insiden mati lampu yang menggagalkan duet Liga 2 antara Persiraja kontra PSMS Medan di Stadion H Dhimurthala, Banda Aceh, Senin malam, 5 September 2022 sepertinya bakal berbuntut panjang.

Merespons itu, Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap panitia pelaksana. Sebab, akibat gagalnya pertandingan membuat masyarakat menjadi anarkis hingga merusak fasilitas Stadion Dimurthala Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas stadion.

"Juga memanggil sejumlah saksi dan memeriksa panitia pelaksana," kata Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Selasa, 6 September 2022.

Menurut dia, amukan penonton didasari oleh kesalahan teknis penyelenggara sehingga menyulut emosi dan bertindak anarkis dengan membakar fasilitas stadion dan papan sponsor.

"Pemeriksaan terhadap panitia pelaksana pertandingan kita lakukan secara maraton atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga," ujarnya.

Dia menegaskan, bila terbukti ada kelalaian panitia pelaksana pertandingan yang berujung dirusaknya gedung atau bangunan stadion, maka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Kalau untuk oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP. Ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan terkait insiden tersebut," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya