Daerah Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:08

Polda Aceh Tahan Pemilik Dinar Khalifah, Ini Kasusnya

Lihat Foto Polda Aceh Tahan Pemilik Dinar Khalifah, Ini Kasusnya Kasatgas Banops Aman Nusa II Kombes Pol Winardy. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menahan pemilik Dinar Khalifah, GR. Sebab, investasi yang dijalankannya diduga bodong.

Penahanan tersebut dilakukan karena GR tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Padahal, sebelumnya GR sempat ditangguhkan karena sakit.

"Namun, ia kembali ditahan pada 12 Agustus lalu lantaran tidak kooperatif (mangkir) dari panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Kamis, 26 Agustus 2022.

Dia berujar, GR tidak jujur terkait dokumen yang diminta penyidik dan kerap berdalih sakit saat akan dilakukan pemeriksaan.

Namun, ketika Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polri, hasilnya yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan.

"GR kembali kami tahan karena dinilai tidak kooperatif," ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan pihaknya, penyidik juga menemukan beberapa bukti baru, yaitu handphone yang digunakan untuk trading dan buku tabungan.

Tambahnya, penyidik juga menduga yang bersangkutan masih menguasai banyak aset dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat.

"Ada aset tambahan dan pastinya itu nanti akan dikejar dan disita," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya