Jakarta - Warganet menyoroti video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah anggota dari Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi Habib Bahar bin Smith di kediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam unggahan tersebut, disertai pula keterangan bahwa anggota Polda Jabar itu `bersilaturahmi` ke kediaman Bahar Smith. Tak pelak, video itu menuai beragam respons dari warganet.
"Silaturahmi Polda Jabar ke kediaman Habib Bahar bin Smith," demikian tulis keterangan dalam unggahan akun @ahmadumam sebagaimana dilihat Opsi, Jumat, 31 Desember 2021.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan maksud dari kedatangan anggota kepolisian ke kediaman Bahar Smith adalah untuk memberikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan penceramah berambut gondrong itu. Dia membantah anggotanya datang untuk bersilaturahmi.
"(Benar) bahwa anggota kami berada di sana. Yang perlu kita tegaskan adalah bahwa anggota kami berada di kediaman Bahar adalah untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan," kata dia di Mapolda Jabar, Kamis, 30 Desember 2021.
Kendati demikian, Erdi belum membeberkan secara terperinci perkara yang dimaksud. Ada pun surat SPDP, menurut dia, diserahkan kepada pihak terkait seperti terlapor dan pelapor, kejaksaan, serta pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
"Ini sesuai dengan peraturan keputusan Kapolri yang sudah harus kita laksanakan," ucap dia.
"Dengan demikian, anggota kita yang ada di kediaman Bahar itu bukan silaturahmi tapi dalam pelaksanaan tugas menyerahkan SPDP," kata Erdi lagi.
Sebelumnya, Polda Jabar meningkatkan status kasus dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan kebohongan.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Kapolda Jabar Irjen Suntana melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Namun, dalam keterangan tidak disebutkan secara mendetail kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Suntana hanya mengatakan SPDP telah diserahkan kepada Bahar Smith di kediamannya di wilayah Bogor pada tanggal 28 Desember lalu. []