Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan Habib Bahar bin Smith yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin, 3 Januari 2022, masih berstatus sebagai saksi.
Meski berstatus saksi, namun proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA sudah di tahap penyidikan. Menurut dia, Bahar Smith pun diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.
"Jadi memang pemeriksaan hari ini (Bahar) sebagai saksi," kata dia, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Menurut Ibrahim, pemeriksaan Bahar berjalan secara dinamis oleh penyidik, sehingga dia pun belum mendapat laporan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada pendakwah berambut gondrong itu.
"Jadi sampai sekarang memang belum bisa kita tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Adapun Bahar Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Selain Bahar, polisi juga memeriksa pria berinisial TR sebagai saksi yang diduga mengunggah video ujaran kebencian di YouTube.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. []