News Selasa, 04 Januari 2022 | 14:01

Polda Jabar Tahan Bahar Smith, IPM: Bukti Ketegasan Polri Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian

Lihat Foto Polda Jabar Tahan Bahar Smith, IPM: Bukti Ketegasan Polri Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian Penceramah Habib Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. foto: Antara/Raisan Al Farisi

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean menilai penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Bahar Smith sudah tepat.

Ferdinand mengatakan, Polri sudah membuktikan bahwa institusi itu tidak seperti penilaian publik netizen belakangan ini. Sebab, Polri tegas dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku ujaran kebencian. Salah satunya adalah penetapan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

Ferdinand menegaskan, penahanan Bahar Smith sudah benar dilakukan sesuai dengan KUHAP dan berdasarkan alasan subjektif maupun objektif pihak kepolisian.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan di mana terlihat selama ini ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang-ulang ujaran kebencian maka sudah layak dan patut untuk ditahan. Tindakan Polda Jabar menahan Bahar Smith sudah benar, tepat dan sesuai ketentuan," kata Ferdinand dalam keterangannya, Selasa, 4 Januari 2022.

Hal ini diungkapkan merespons tentang banyaknya bermunculan rasa ragu dari publik terhadap Polri di media sosial.

Dia berpandangan, keraguan itu membawa kesan negatif terhadap institusi Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Yang unik, keraguan ini justru muncul besar dari kalangan yang selama ini terlihat mendukung pemerintah dalam atau yang sering disebut Jokower, sementara keraguan dari pihak oposisi pun muncul meski lebih kecil," ujarnya.

Lebih lanjut, sambungnya, para pendukung pemerintah juga membawa konotasi negatif kepada institusi kepolisian melalui tagar yang kerap viral di media sosial.

Keraguan itu muncul tak lepas dari penilaian publik terutama netizen pendukung pemerintah karena melihat Polri lembek, tidak keras dan tak tegas terhadap kelompok radikal intoleran.

Sebab, kelompok itu cenderung menyebar ujaran kebencian, permusuhan bahkan berita hoax yang menyerang pemerintah dan lembaga negara seperti lembaga kepresidenan dan TNI.

"Polri dinilai lamban dan terlalu memberi ruang kepada para pelaku ujaran kebencian berbungkus agama tertentu," tuturnya.

Oleh sebab itu, Indonesia Police Monitoring (IPM) kembali mengajak seluruh unsur masyarakat agar percaya kepada profesionalisme Polri dan mendukung Polri dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

"Kami melihat Polri dibawah pimpinan Jend Sigit bukan lembek, tapi lebih kepada menciptakan kultur profesional dalam bekerja, tidak grasa grusu yang berujung pada kesalahan prosedur. Kami apresiasi Polri yang semakin profesional bekerja," ucap Ferdinand.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Bahar Smith alias BS sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya