Jakarta - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mengecam langkah Polri dalam menangani konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Ketua GMNI Jakarta Timur terpilih, Annelicia Bharata alias Cia meminta semua pihak untuk menghentikan cara represif dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Cia juga berharap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dapat meminta kepada Polda Jateng untuk membebaskan semua warga Desa Wadas yang ditangkap polisi.
Hal itu diungkapkan Annelicia Bharata dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis, 10 Februari 2022.
Dia menuturkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula persoalan di Desa Wadas itu bergejolak.
Menurutnya, puluhan orang ditangkap setelah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, yang salah satunya adalah penambangan batu andesit.
SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
SK pembaruan tersebut menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal, katanya, warga Desa Wadas sudah tegas menolak.
"Saya melihat Pak Ganjar tidak paham persoalan ini, ketika warga Desa Wadas sangat ketakutan dengan masuknya aparat bersenjata sementara peran kepala daerah sangat penting. Tapi saat kejadian Pak Ganjar kemana? Jangan hanya sibuk bersolek di media sosial dan tidak hadir untuk warganya sendiri," ujarnya.
Dia menilai, kebijakan Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) tanpa proses ulang melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
"Pertambangan batu andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum," tuturnya.
Cia Bharata mengurai bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam amdal pembangunan Bendungan Bener.
Padahal, sambung dia, seharusnya pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik memiliki amdal tersendiri.
"Sementara berdasarkan Amdal untuk rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 meter kubik batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik/bulan," katanya.
Di satu sisi, dia menilai pembaruan IPL penambangan di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air.
Sebab, Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan 28 sumber mata air yang ada di Desa Wadas.
Dia menegaskan, dalam hal ini IPL melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo.
"Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945," ujarnya.
Lantas, dia menyebut bahwa GMNI Jakarta Timut menerbitkan 3 pernyataan sikap.
Pertama, mendesak Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
"Kedua, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah," tuturnya.
Terakhir, GMNI Jakarta Timur mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
"Mobilisasi ratusan polisi dalam penangkapan warga Desa Wadas sangat berlebihan," ucap Cia.[]