Hukum Selasa, 22 Februari 2022 | 20:02

Polda Jateng Tangkap Tersangka Pemalsu Minyak Goreng di Kudus

Lihat Foto Polda Jateng Tangkap Tersangka Pemalsu Minyak Goreng di Kudus Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti minyak goreng oplosan yang disita dari para pelaku. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Kudus - Dua warga asal Kabupaten Kudus Jateng yang menjual minyak goreng oplosan diringkus aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Dua pria berinisial MNK dan AA menjual minyak goreng oplosan tersebut dibawah harga pasaran yakni Rp16.500 per liternya. 

Kedua pelaku menawarkan ke pengusaha makanan salah satunya pengusaha kerupuk asal Desa Cendono Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang tergiur dan menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 6,5 juta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yaitu mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning, sehingga campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya. 

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng itu, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta lebih. 

"Sedangkan sasaran lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 22 Februari 2022.

Aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan yang lalu. 

Untuk di Kabupaten Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk. 

"Keberadaan pelaku sudah kita endus, pelaku melarikan diri ke Pacitan namun berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Kapolda.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yakni satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. 

"Para tersangka akan dijerat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya