Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Budi menyatakan bahwa ia belum dapat memastikan kehadiran ketiganya.
"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya. Namun, pihak kepolisian sebelumnya telah mengimbau agar semua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepolisian telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) masuk dalam klaster kedua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengelompokan ini didasarkan pada perbuatan hukum yang diduga dilakukan oleh masing-masing tersangka.
"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut, tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelas Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat, 7 November 2025.
Menanggapi pemanggilan ini, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin, 10 November 2025.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.[]