Hukum Senin, 18 Juli 2022 | 22:07

Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah, Irjen Fadil Ungkap Modus Operandinya

Lihat Foto Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah, Irjen Fadil Ungkap Modus Operandinya Jumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus mafia tanah. Hingga saat ini total sudah ada 30 tersangka yang ditangkap dan sebagian ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Kombes Hengki menjabarkan dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.

"Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN. Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

"Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," ucap Kombes Hengki.

Dalam kesempatan serupa, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.

"Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban," kata Irjen Fadil.

Kapolda mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. 

Menurutnya, Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dia mengungkapkan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi," ucapnya.

Irjen Fadil mengatakan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.

"Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar. Keempat, minimnya daya beli dan tingkat kredit rakyat akibat permasalahan agraria yang tak kunjung selesai," ucap Fadil.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya