Hukum Sabtu, 16 April 2022 | 18:04

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Pria yang Menewaskan 2 Begal di Lombok Tengah

Lihat Foto Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Pria yang Menewaskan 2 Begal di Lombok Tengah Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan hal itu dalam keterangan persnya, Sabtu, 16 April 2022.

Dia menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko.

Menurutnya keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya dan viral, Amaq Sinta (34) warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya membunuh dua pelaku begal. 

Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti saat pulang mengantarkan makanan untuk ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu, 10 April 2022 malam.

Baca juga:

Pengakuan Amaq Sinta, Pria Lombok Tengah yang Menewaskan Dua Begal

Saat dibegal oleh empat orang itu, dia tidak melarikan diri. Memberanikan diri bertarung hidup mati dengan empat orang begal.

Dia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa. Dalam kejadian itu dua pelaku tewas. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.

Akibat kejadian itu, Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kisahnya.

Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, ia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya.

Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya