Cirebon - Anggota DPR RI, Mengihut Sinaga menilai ada miss link atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik di Polda Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPPR RI dengan Irjen Agus Nugroho (Kapolda Sulawesi Tengah) dan Irjen Daniel Tahi Monang Silitinga (Kapolda Nusa Tenggara Timur) pada Senin, 28 Oktober 2024.
"Tidak jelas. Dia ditangkap karena ada laporan bahwa beliau sedang karaoke pas siang-siang dengan Kasat Serse. Sementara menurut penjelasan Rudy Soik, keberadaannya di sana untuk makan dan dia hanya ingin klarifikasi kepada Kasat Serse "ada gak terima uang. Ini ada perintah mau tangkap"," ujar mangihut menirukan.
Menurut Mangihut Sinaga, perkara ini malah dibelokkan ke persoalan lain-lain dan tidak tuntas.
"Ditanya dong Kapolresnya, apa betul ada surat perintah untuk memeriksa BBM ilegal ini," ujarnya.
Mangihut Sinaga pun meyakini ada kekeliruan dalam kasus ini.
"Tetapi pantas gak dengan kasus seperti ini langsung dipecat ?. Saya kira tidak pantas. Saya juga tahu bahwa Rudy Soik adalah pegiat anti trafficking. Tetapi tangannya tidak kuat, karena beliau adalah bawahan. Tangannya tidak kuat untuk memberantas karena ada juga SOPnya," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT itu.
Mangihut menyayangkan transparansi dari Propam untuk menyelidiki dan memeriksa kasus tersebut yang tidak terbuka dengan jelas.
Jadi, lanjut Mangihut, ini sangat sumbar sekali Kapolda langsung memberikan PTDH kepada Rudy Soik.
Menurutnya, prosedur dari penanganan tidak langsung bulat atau kuat. Sehingga membuat perkara tersebut menjadi perhatian banyak masyarakat.
"Saran kami pak, tolong ditinjau kembali PTDH Ipda Rudy Soik. Ini tidak seimbang," tutupnya. ***