Hukum Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:08

Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Mappi

Lihat Foto Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Mappi Uang korupsi. (Foto: Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Papua - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 25 miliar oleh Yayasan Pantera Yaleka Maro di Kabupaten Mappi, Papua. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 8,5 miliar.

"Dana hibah Pemda Mappi itu seharusnya digunakan untuk penanganan kesehatan dalam hal kebidanan merawat ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan, tetapi salah gunakan," ujar Ditreskrimsus Polda Papua Kombes Fernando Sanches Napitupulu dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Kamis 11 Agustus 2022.

Fernando menjelaskan, dana hibah ini diberikan oleh Pemda Mappi kepada Yayasan Pantera Yaleka Maro pada tahun anggaran 2014-2017.

Dana ini diberikan untuk merawat ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandung hingga melahirkan.

Namun, dana ini dikorupsi oleh ketua yayasan, Titus Tambaip sebesar Rp 1,1 miliar. Kemudian, Liberta Setitit selaku pengurus yayasan juga menggunakan dana hingga Rp 7,3 miliar. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Jumlah kerugian negara yang sudah kita dapat adalah Rp 8,5 miliar," terang Sanches.

Polisi telah menyita beberapa aset dari kasus ini. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan sebanyak 3 unit dan mobil jenis Innova.

"Untuk aset yang sudah kita sita, yakni tanah dan bangunan sebanyak tiga unit dan satu unit mobil jenis Innova yang telah kita titip di Polres Mappi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya