Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara menjadwalkan segera memanggil pemilik gudang di Kabupaten Deli Serdang yang menyimpan minyak goreng.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada indikasi atau upaya penimbunan minyak goreng atau tidak.
“Iya, kami akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, Sabtu, 19 Februari 2022.
Bila pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum, Nababan menegaskan akan memprosesnya.
John juga menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Baca juga: Ratusan Warga Mamuju Berdesakan Beli Minyak Goreng
Sebelumnya Tim Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara bersama Satgas Pangan melakukan monitoring bahan pokok penting.
Monitoring itu berdasarkan perintah Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak tentang tim monitoring antisipasi enam komoditas bahan pokok penting.
Pada Jumat, 18 Februari 2022, Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Tiga gudang yang didatangi itu, PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Hasilnya, di dalam gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pieces (Pcs).
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs, dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak. []