Daerah Sabtu, 02 April 2022 | 10:04

Polda Sulbar Berjanji akan Penjarakan Pelaku Penimbun Minyak Goreng Selama Ramadan

Lihat Foto Polda Sulbar Berjanji akan Penjarakan Pelaku Penimbun Minyak Goreng Selama Ramadan Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony

Mamuju - Seluruh pedagang di Sulawesi Barat (Sulbar) yang melakukan penimbunan minyak goreng di bulan puasa, terancam penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, Sabtu, 2 April 2022.

"Saya peringatkan, para pedagang agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng," tegas Eko Budi.

Eko dengan tegas mengungkapkan, pihaknya bakal memenjarakan pedagang atau oknum yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng di bulan puasa.

"Saya punya pesan satu, ya, bulan puasa nimbun minyak goreng, lebaran di penjara," katanya.

Sehingga, kata Dia, masyarakat tak perlu khawatir akan ketersediaan minyak goreng di bulan suci Ramadan tahun ini.

"Warga Sulbar jangan khawatir dengan kelangkaan minyak goreng, kami siap melayani masyarakat," kata Eko Budi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya