Mamuju - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) bakal melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Porepadang (60) dan Sabriani (50).
Gelar perkara kasus yang terjadi di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), dijadwalkan hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan, saat diwawancarai wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Syamsu Ridwan mengungkapkan, gelar perkara kasus tersebut dilakukan terkait dengan hasil perkembangan dari penyelidikan dan penyidikan.
"Perwakilan dari keluarga korban dipersilahkan kalau mau mengikuti, maksimal lima orang," kata Syamsu Ridwan.
Sehingga, kata Dia, jika ada informasi tambahan dari pihak keluarga korban, dapat disampaikan kepada tim penyidik.
"Supaya bisa lebih terang lagi proses penyidikannya," ujarnya.
Lanjut Syamsu Ridwan menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut, bakal menetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap Pasutri di Aralle.
"Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, itu kan harus minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, kita masih melengkapi dua alat bukti yang cukup ini untuk menetapkan tersangka nanti," ungkap Syamsu Ridwan. []