Makassar - Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Keduanya, yakni H Syaiful dan Supriadi.
Sebelumnya kedua orang tersebut hanya dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Namun karena dalam kasus tersebut ada korban jiwa maka mereka akan dikenai pasal tambahan.
"Dengan ditemukannya tiga orang meninggal itu, kami akan melapis pasal tersebut yakni pasal 358 KHUP, karena kelalaiannya dan kesalahannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat 3 Juni 2022.
Kata dia, juragan KM Ladang Pertiwi 02, Supriadi sudah ditahan. Yang bersangkutan ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Kemarin memang satu nakhoda kami sudah tahan, untuk ancaman hukumannya di atas lima tahun, kami lakukan penahanan dalam rangka penyidikan," sebutnya.
Nana menambahkan, dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
Dari jumlah orang diperiksa tersebut diantaranya Syahbandar, Pelindo, Kepala Desa, anak buah kapal, korban selamat, dan tokoh masyarakat.
"Pemeriksaan terkait dalam hal jumlah penumpang dan korban meninggal. Kemarin sempat simpang siur dan akhirnya kita pastikan ada 50 orang penumpang dalam kapal tersebut," tuturnya.
Nantinya kata Nana tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut bertambah, namun pihaknya tunggu hasil pengembangan terlebih dahulu.
"Kita kembangkan dulu, kemungkinan ada tambahan tersangka," jelas dia. []