Manado – Ditresnarkoba Polda Sulut mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba berdasarkan 11 laporan selama bulan Maret 2022. Terdiri dari 5 kasus narkotika jenis sabu, 2 psikotropika, dan 4 obat keras.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di Mapolda Sulut pada Senin 4 April 2022 mengatakan, petugas mengamankan total 13 tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Tersangka kasus sabu dan obat keras masing-masing berjumlah 5 orang, sedangkan tersangka kasus psikotropika 3 orang. Kemudian barang bukti berupa 42 gram sabu, 80 butir psikotropika terdiri dari 59 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam, serta 2.776 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujarnya, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.
Informasi lebih lanjut sesuai rilis resmi, diketahui bahwa untuk pengungkapan 5 kasus sabu tersebut, 3 dilakukan di wilayah Manado, 1 di Minahasa Utara, dan 1 lainnya di Minahasa.
Penangkapan pertama kasus sabu dilakukan terhadap MK 40 tahun warga Jakarta Barat, pada Selasa 1 Maret 2022 siang, di wilayah Tikala, Manado. Barang buktinya 1 paket kecil sabu seberat sekitar 0,29 gram.
Kemudian pada Jumat 11 Maret 2022 malam, petugas menangkap VS 26 tahun, warga Manado, di wilayah Sindulang Satu, Manado. Tersangka VS ditangkap beserta 3 paket kecil sabu seberat sekitar 2 gram.
Berikutnya, petugas melakukan penangkapan di wilayah Kalawat, Minahasa Utara, pada Selasa 15 Maret 2022 malam.
Petugas mengamankan AK 25 Maret 2022, warga Manado, beserta 14 paket kecil sabu seberat sekitar 8 gram. Petugas lalu menangkap AP 38 Maret 2022, warga Manado, pada Senin 21 Maret 2022 siang, di wilayah Minahasa, beserta 1 paket sedang berisi sabu seberat sekitar 5 gram.
Dan penangkapan kelima terjadi di Terminal Malalayang, Manado, pada Sabtu 26 Maret 2022 siang. Petugas mengamankan kurir sabu berinisial TS 29 tahun, warga Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka TS membawa 1 paket sabu seberat sekitar 25 gram dari Palu yang rencananya diedarkan di Manado.
Selanjutnya untuk pengungkapan dua kasus psikotropika, dilakukan di wilayah Kota Manado.
Pertama pada Senin 7 Maret 2022 malam, petugas mengamankan RD 36 tahun, warga Manado, beserta 19 butir obat psikotropika jenis Alprazolam.
Kedua, petugas mengamankan DL 33 tahun, warga Manado, pada Minggu 13 Maret 2022 dini hari, di wilayah Singkil.
Petugas menyita 40 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam. Dalam pengembangan, petugas turut mengamankan tersangka RS, warga Manado.
Tersangka DL membeli obat jenis tersebut dari pasien kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. Sedangkan pengungkapan 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, 3 dilakukan di wilayah Manado dan 1 lainnya di Minahasa.
Petugas awalnya menangkap FM 28 Maret 2022, warga Manado, pada Senin 1 Maret 2022 siang, di wilayah Singkil. Dari tangan FM petugas mendapati 636 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kemudian pada Minggu 20 Maret 2022 sore, petugas menangkap GA 21 tahun, warga Minahasa, di wilayah Tondano Timur, beserta 606 butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus obat keras ketiga, petugas mengamankan dua tersangka yaitu IP 23 tahun dan SL 24 tahun keduanya warga Manado, pada Rabu 23 Maret 2022 malam.
IP dan SL ditangkap di wilayah Bunaken, beserta 532 butir obat Trihexyphenidyl.
Sedangkan pengungkapan keempat dilakukan pada Kamis 24 Maret 2022 pagi, di wilayah Singkil, Manado. Petugas mengamankan ZL 43 tahun, warga Manado, beserta 1.000 butir Trihexyphenidyl.
“Para tersangka kasus obat keras tersebut membeli obat secara online kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” pungkas Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut menambahkan, 3 dari 13 tersangka merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Sulut.
“Meski demikian yang bersangkutan tetap akan diproses,” tegas Budi.
Sambungnya, modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil.
“Setelah itu sabu dijual kepada orang lain dalam paket-paket kecil,” jelas Budi.
Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak insan pers untuk turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Rekan-rekan awak media juga mempunyai kewajiban untuk mengingatkan keluarga dan masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Dan jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian supaya bisa segera ditangani,” kunci Budi. []