Hukum Senin, 28 Februari 2022 | 18:02

Polda Sumut Bongkar Penjualan 150 Kg Sisik Trenggiling

Lihat Foto Polda Sumut Bongkar Penjualan 150 Kg Sisik Trenggiling Polda Sumut bongkar pelaku penjualan trenggiling dari Kabupaten Tapanuli Tengah. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Seberat 150 kilogram (Kg) sisik trenggiling diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dalam pengungkapan satwa liar dan dilindungi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“150 Kg sisik trenggiling yang diamankan ini setelah ditangkapnya dua orang tersangka berinisial AS dan EPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir Senin, 28 Februari 2022.

Menurut dia, kedua tersangka mendapatkan 150 Kg sisik trenggiling dengan membunuh 600 ekor trenggiling. "Nantinya sisiknya akan dijual per kilonya seharga Rp 2,5 juta,” sebutnya.

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan EPK. Dari keduanya penyidik menyita barang bukti sisik trenggiling seberat 150 Kg.

Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Baca juga: Jerat Pidana Pelanggaran Satwa Dilindungi Menanti Bupati Langkat Non Aktif

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juga per Kg.

Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 Kg itu sebesar Rp 375 juta.

Dia menyebutkan, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya dipersangkakan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp 100," terangnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya