Hukum Rabu, 16 Februari 2022 | 12:02

Polda Sumut dan BBKSDA Sidik Satwa Langka Ilegal di Rumah Bupati Langkat

Lihat Foto Polda Sumut dan BBKSDA Sidik Satwa Langka Ilegal di Rumah Bupati Langkat Petugas mengevakuasi dan menyelamatkan satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Foto: Opsi/BBKSDA Sumut)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Selain mendalami kasus kerangkeng besi, Polda Sumatra Utara juga mendalami temuan satwa langka di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Polda Sumut melalui Direktorat Reskrimsus dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit. 

"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut, untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022. 

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik. 

"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada 8 Februari 2022," kata Hadi. 

Diketahui, BBKSDA Sumut, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati non aktif Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. 

Baca juga: Jerat Pidana Pelanggaran Satwa Dilindungi Menanti Bupati Langkat Non Aktif

Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar menjelaskan, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula Religiosa). 

"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," ucap Irzal dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. 

Dia menjelaskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Selanjutnya untuk proses hukumnya, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya