Jakarta - Tim hukum dari Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Tanah (AMBAT), Swangro Lumban Batu meminta Polda Sumut menjalankan semangat transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Pendamping kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (Poktan AEAB) ini mengingatkan agar Polda Sumut objektif dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Swangro meminta Polda Sumut menjalankan program Polri Presisi yang kerap digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia mewanti-wanti masyarakat menjadi musuh polisi akibat tidak adanya keadilan dalam penegakan hukum atas persoalan tersebut.
"Yang pertama kita hanya menekankan bahwa polisi itu harus objektif, artinya tunjukkan salam Presisi itu! Jangan sampai nanti kita jadi bermusuh dengan polisi," kata Swangro dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022.
Lebih lanjut, dia meminta PT Limas Kirana Nusantara menghargai Polda Sumut. Sebab, perwakilan perusahaan tersebut diketahui menempati posko di lahan 30 hektar yang saat ini masih berperkara.
"Karena yang saya pikir, seolah-olah beberapa kali kita pertemuan, seperti kita yang punya masalah. Padahal kita tidak punya masalah, karena dari awal (tanah, red.) sudah kita kelola. Bahkan police line pun kita hargai karena masih sengketa, tapi saat ini ada pula orang yang menempati itu dari pihak PT Limas," ujarnya.
Lantas, dia mengimbau Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera mengeluarkan pihak PT Limas dari posko yang ada di dalam lahan tersebut.
"Kita berharap dari polisi, bahkan Poldasu khususnya Ditreskrimum harus mengeluarkan itu. Artinya kita harus sama-sama menghargai, jangan ada keberpihakan kepada mereka," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta kejelasan dari Polda Sumut terkait penyelesaian sengketa lahan di Duren Tonggal.
Sebab, perwakilan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 7 Februari 2022 kemarin, berjanji akan menyelesaikan persoalan ini.
"Jadi kita masyarakat butuh kejelasan dan kepastian sampai kapan (ini akan selesai, red). Bapak Naibaho sudah berjanji dan mengatakan dalam minggu ini akan diusahakan ataupun dipastikan akan bertemu dengan pihak PT Limas agar persoalan ini cepat selesai," tuturnya.
"Jadi kita menunggu. Kalau tidak selesai juga dalam minggu ini, ya mohon maaf, kita akan menempati lahan tersebut dan mengelolanya kembali," ucap Swangro menambahkan.
Diketahui, kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) lebih objektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sekretaris AEAB, Rembah Keliat didampingi tim kuasa hukum Swangro Lumban Batu, meminta Polda Sumut mengeluarkan pihak PT Limas dari lahan seluas 30 hektar yang hingga saat ini masih sengketa tersebut.
"Masyarakat kelompok tani Durin Tonggal meminta pihak dari PT Linmas atau Yahmun dan kawan-kawan segera dikeluarkan dari lahan. Karena kita berpikir itu masih sengketa, seharusnya siapapun tidak boleh masuk ke dalam sengketa," kata Rembah meneruskan keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022.
Dia menegaskan, dalam kasus ini seharusnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersifat objektif.
"Seharusnya Poldasu terkhusus Ditreskrimum harus obyektif dan tidak boleh berpihak kepada pengembang atau PT Linmas," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Polda Sumut juga harus memanggil kedua belah pihak untuk membahas persoalan tersebut, bukan justru menyudutkan Kelompok Tani AEAB.
Mereka berharap, dalam waktu dekat Polda Sumut mengagendakan pertemuan Kelompok Tani AEAB dengan PT Limas.
"Poldasu terkhusus Ditreskrimum harus sama menengahi agar persoalan ini selesai agar dipertemukan dengan Kelompok Tani Durin Tonggal dan PT Limas dalam terdekat, kalau bisa waktu satu minggu ini," ucap Rembah Keliat.[]