Hukum Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:07

Polda Sumut Gerebek Pengoplos LPG di Medan

Lihat Foto Polda Sumut Gerebek Pengoplos LPG di Medan Barang bukti LPG yang diamankan Polda Sumut. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, menggerebek sebuah pangkalan gas yang dijadikan sebagai tempat pengoplos LPG tabung gas ukuran 3 Kg di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dalam penggerebekan pada Kamis, 27 Juli 2023 malam tersebut, sebanyak tiga orang berhasil diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan.

"Dari TKP tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji yang seharusnya untuk subsidi dari ukuran 3 kg dioplos ke tabung ukuran 12 kg, 15 kg dan 5,5 kg," ungkapnya, Jumat, 28 Juli 2023.

Hadi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim. 

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 349 tabung LPG ukuran 3 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Irjen Panca Duduki Pati Lemdiklat Polri

"Aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelasnya.

Hadi menegaskan, dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini.

"Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas Ilegal terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah," pungkasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menambahkan, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RT, NF, dan APG.

Teddy memaparkan, RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa. 

Kedua, NF untuk membersihkan setelah pengoplosan dan APG berperan untuk menjual tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg.

"Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, gas diperoleh dari wilayah Kota Medan," ujarnya.

Di beberapa tempat di wilayah Kota Medan terjadi kelangkaan gas elpiji yang berukuran 3 kg. Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap praktek pengoplosan gas bersubsidi.

Untuk pemilik berinisial BSS, sambung Teddy, melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian. Adapun pangkalan yang digerebek ini, bebernya, terdaftar atas nama Novandi.

"Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi pendistribusian gas LPG ukuran 3 kg, jangan disalahgunakan," pungkas Hadi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya