Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara bersama Polrestabes Medan, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 233.723,48 gram.
Barang bukti itu disita dari beberapa kasus yang diungkap periode 4 Maret 2022 hingga 16 April 2022. Barang bukti itu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di halaman Markas Polda Sumut, Selasa 19 April 2022.
"Melalui pengungkapan yang dilakukan, maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Dalam pemusnahan itu, Irjen Panca turut didampingi Gubernur Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen, Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut.
"Pengungkapan tindak pidana narkoba ini, merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan," ujarnya.
Barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan, lanjutnya, terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus.
"Adapun jumlah tersangka, sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan," ungkapnya.
Dari barang bukti ganja seberat 31,34 gram, lanjutnya, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna, dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.
Modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba itu, terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah," tuturnya.[]