Jakarta - Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatra Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat kasus menggarong sepeda motor milik warga di Medan.
Ketiga anggota polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Kasubbag Yanduan Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya membenarkan PTDH ketiga polisi itu.
Asmara menyebutkan sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut, Selasa siang, 11 Oktober 2022 hingga malam hari.
Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga anggota polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.
"Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucapnya.
Ia mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.
"Kami menuntut supaya di-PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," katanya.
Asmara menambahkan, ketiga anggota polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas pada tiga personel polisi yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumut.
"Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan dalam tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu, 9 Oktober 2022.
Ketiga polisi yang ditangkap, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan.
Kemudian diringkus seorang warga sipil berinisial NS warga Jalan Gaperta Medan.
Hadi menyebutkan ketiga polisi itu ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan (31) warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Modus operandi komplotan pencuri sepeda motor itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraan untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual bodong. [Antara]