Medan - Tim gabungan dari Jatanras Polres Batubara dan Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara, menangkap dua orang pelaku pelemparan kaca bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang yang sedang mudik, tewas.
Dua pelaku adalah Erikson Sianipar (37) yang menjadi dalang, dan Bonar Sinaga (28) selaku eksekutor yang melemparkan batu ke bus yang sedang melintas.
"Terkait hasil pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi pada Jumat 29 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatra, Desa Sipare-pare, Indrapura, Kabupaten Batubara, ada dua orang yang diamankan," kata Direktur Reskrimum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi saat konferensi pers Senin, 9 Mei 2022.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. Erikson Sianipar, yang merupakan otak atau dalang dari aksi pelemparan, ditangkap di sekitar Kabupaten Batubara. Sedangkan eksekutor, Bonar Sinaga ditangkap di Pematangsiantar.
"Bonar Sinaga bekerja atas suruhan Erikson Sianipar dengan imbalan sejumlah uang. Dan Bonar terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kakinya karena melawan saat ditangkap," ucap Kombes Hadi.[]