Medan - Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Nurhaida Simanjuntak (62).
Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya pada Selasa 2 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban Nurhaida Simanjuntak di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padangsidempuan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Minggu 24 Juli 2022.
"Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Hadi, Jumat 5 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar selama sembilan hari, kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Setelah proses penangkapan, sambung Hadi, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan serupa.
"Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban," ujarnya. []