Medan - Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara, menangkap seorang pria inisial IW, pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus itu berawal ketika seseorang yakni Efendi Setiawan mempertemukan IW dengan korban Syaiful Bahri karena anaknya Abdul Mutholib ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
"Dalam pertemuan itu, IW menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada korban agar anaknya bisa masuk Akpol," kata Hadi, Minggu, 19 Desember 2021.
Korban Syaiful Bahri pun, kata Hadi, mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada IW dengan cara Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.
"Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan, ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol, sedangkan IW. Korban pun kemudian melaporkan kasus ini ke Dit Reskrimum Polda Sumut," ujarnya.
Personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan, lanjutnya, melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku IW, dan kemudian dilakukan penangkapan," katanya.
Dari pengakuan IW, sambungnya, uang Rp 600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp 400 juta, Efendi Setiawan Rp 139 juta, Nasrul sebesar Rp 40 juta, Deny Reza sebesar Rp 20 juta dan Sukardi sebesar Rp 1 juta.
"Jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," katanya. ()