Medan – Sebuah praktik penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) untuk penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 berhasil diungkap Polda Sumatra Utara.
Total kerugian korban mencapai Rp 1,43 miliar, dengan tiga tersangka yang ditangkap—salah satunya adalah purnawirawan Polri.
Kasus ini bermula dari laporan viral di media sosial TikTok yang mengungkap indikasi percaloan dalam proses seleksi Polri.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, langsung membentuk tim gabungan untuk menyelidiki. Hasilnya, terungkap sebuah jaringan yang memanfaatkan nama institusi kepolisian untuk mengeruk uang calon peserta.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, mengidentifikasi tersangka utama sebagai Aipda Parlautan Banjarnahor alias Fery (52), seorang purnawirawan Polri.
Bersama istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar (33), dan kerabatnya, Susilawati Siregar (37), Fery mendirikan bimbel "Maju Bersama" sejak 2014.
"Modusnya, mereka menawarkan jaminan kelulusan melalui jalur khusus dengan biaya hingga Rp 400 juta per orang," kata Nanang pada Selasa, 10 Juni 2025.
Saat ini, baru lima korban yang resmi melapor dengan total kerugian Rp1,43 miliar. Namun, polisi menemukan ada 54 peserta yang terdaftar di bimbel tersebut.
"Kami menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor," tambah Nanang.
Ketiga tersangka ditangkap terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 (penggelapan) KUHP. Bukti seperti kwitansi pembayaran dan buku tabungan juga disita.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
"Ini baru tahap awal. Kami akan terus mendalami jaringan dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," tegas Nanang.
Kasus ini kembali mencoreng citra rekrutmen Polri, sekaligus menjadi peringatan bagi calon peserta agar lebih waspada terhadap iming-iming kelulusan instan.[]