Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Terbit Rencana diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan
"Benar, penyidik Dit Reskrimum telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan," ujarnya dilansir Rabu, 16 Februri 2022.
Hadi mengungkapkan materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Terbit Rencana.
BACA JUGA: Jerat Pidana Pelanggaran Satwa Dilindungi Menanti Bupati Langkat Non Aktif
"Kasus ini masih terus didalami. Kami juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan," ucap Hadi.
Sejauh ini Polda Sumut juga telah memeriksa lebih dari 65 saksi terkait kasus tewasnya tiga penghuni kerangkeng di belakang rumah pribadi Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam dua korban tewas, yakni makam Sarianto (35), korban tewas tahun 2021 dan makam Abdul Sidik, korban tewas tahun 2015, Sabtu, 12 Februari 2022. []