Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram, ganja 10 Kg dan 1.996 butir pil ekstasi dari sindikat pengedar internasional.
"Jumlahnya ada enam kasus dan tersangkanya 14 orang. Barang bukti diamankan 30.838 gram (30 Kg) sabu, 10.000 gram (10 Kg) ganja dan 1.996 butir pil ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Wisnu Adji, Rabu 13 Juli 2022.
Modus para, katanya, dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bagasi mobil, serta disimpan di bawah tempat tidur kamar hotel.
Para pelaku yang diamankan, kata dia, merupakan pengedar narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjungbalai-Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 7 Juli 2022.
Wisnu menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikir Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya. []